PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) AKADEMIK
PROGRAM STUDI
MAGISTER PERTANIAN TROPIKA BASAH
PROGRAM STUDI
MAGISTER PERTANIAN TROPIKA BASAH
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2016
Penasehat : Wakil Rektor I Bidang Akademik Unmul
Direktur Pascasarjana Unmul
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Pertanian
Penanggung Jawab : Prof. Dr. Ir. Ratna Nirmala, MS.
Ketua : Prof. Dr. Bernatal Saragih, M.Si.
Sekretaris : Dr. Ir. Hj. Siti Balkis, MP.
Anggota : Prof. Ir. Ratna Shanti, M.Sc.
Prof. Dr. oec.troph.Ir. Krishna Purnawan Candra, MS.
Ir. Suyadi, MS.,P.hD.
Dr. Widi Sunaryo, SP., M.Si
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, karena penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) Akademik pada Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah dapat terselesaikan.
Salah satu ukuran kualitas penyelenggaraan akademik di Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah adalah lancarnya kegiatan akademik. Kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik bila pihak pengelola kegiatan akademik dalam hal ini Pimpinan Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah dan jajaran administrasi, serta pihak pengguna dalam hal ini Mahasiswa dan staf Dosen memahami semua Peraturan Akademik yang berlaku.
Dalam rangka pencapaian Standar kualitas penyelenggaraan pendidikan yang terbaik, Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah mempersiapkan Prosedur Operasional Standar Akademik (POS Akademik) yang merupakan Pedoman umum dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.
POS Akademik ini menjadi Pedoman bagi mahasiswa, staf Dosen, dan staf Administrasi/seluruh Civitas Akademika Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Akademik secara efektif dan efisien.
Terima kasih dan penghargaan disampaikan kepada Tim dan semua pihak yang telah membantu dalam penyempurnaan POS Akademik Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah Universitas Mulawarman.
Prosedur Operasional Standar Akademik, merupakan Pedoman dinamis, sehingga jika dikemudian hari Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah Universitas Mulawarman mengalami perkembangan baik internal maupun eksternal, maka dapat ditinjau kembali.
Samarinda, 10 Nopember 2015
Ketua Program Studi
Magister Pertanian Tropika Basah
Prof. Dr. Ir. Ratna Nirmala, MS.
NIP .19481001 197503 2 001
STANDAR 1
LANGKAH | URAIAN TUGAS | PENANGGUNG JAWAB | ||
Persiapan Penerimaan Mahasiswa Baru | ||||
LANGKAH 1
Sosialisasi Mahasiswa Baru |
1. Sosialisasi Mahasiswa Baru ke daerah-daerah baik Provinsi, Kota dan Kabupaten | Pengelola | ||
2. Mahasiswa baru harus melengkapi persyaratan Penerimaan Mahasiswa baru dari S2 Pertanian | Ketua/Sekretaris PS | |||
3. Mengisi surat lamaran Calon Mahasiswa baru PS. Pertanian tropika Basah | Ketua/Sekretaris PS | |||
4. Mengisi penilaian kelayakan akademik untuk mengikuti program studi pertanian tropika basah | Ketua/Sekretaris PS | |||
Pedoman Akademimk Universitas Mulawarman | ||||
LANGKAH 2
Syarat-syarat Mahasiswa Baru |
1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara asing (WNA) yang telah mendapat ijin persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi | Ketua/Sekretaris PS | ||
2. Melengkapi berkas yang telah disiapkan oleh panitia seleksi | Ketua/Sekretaris PS | |||
3. Mengikuti Ujian masuk yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Mahasiswa Baru dan Peraturan lain yang telah ditetapkan oleh Universitas Mulawarman | Ketua/Sekretaris PS | |||
4. Bagi calon mahasiswa baru yang sudah bekerja harus mendapat ijin belajar dari Dinas/Instansinya. | Ketua/Sekretaris PS | |||
Persyaratan Akademik | ||||
LANGKAH 3
Syarat-syarat Mahasiswa Baru |
1. Calon mahasiswa baru harus memiliki Ijasah Kesarjanaan yang sebidang dengan Program Studi yang dipilih pada Program Magister Pertanian Universitas Mulawarman, memiliki IPK (Indeks Prsetasi Kumulatif ≥ 2,75. | Ketua/Sekretaris PS | ||
2. Calon mahasiswa dengan ijasah keserjanaannya tidak sebidang dengan Program Studi yang dipilih atau memiliki IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) kurang dari persyaratan di atas, harus mengikuti Program Matrikulasi. | Ketua/Sekretaris PS | |||
3. Calon mahasiswa yang memiliki ijasah berasal dari luar Negeri harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi | Ketua/Sekretaris PS | |||
4. Ijasah atau lulusan dari perguruan tinggi luar negeri harus disetarakan oleh DIKTI. | Ketua/Sekretaris PS | |||
Prosedur Pendaftaran | ||||
LANGKAH 4
Penerimaan Mahasiswa baru
|
1. Calon mahasiswa mengajukan lamaran tertulis dan mengisi formulir yang telah disediakan, ditujukan kepada ketua program studi Pertanian Tropika Basah Universitas Mulawarman | Ketua/Sekretaris PS | ||
2. Melapirkan Formulir pendaftaran yang telah ditandatangani, salinan Ijasah yang telah disahkan | Ketua/Sekretaris PS | |||
3. Salinan daftar nilai selama di Perguruan Tinggi yang telah disahkan; bagi calon mahaasiswa yang dari PTS harus menyerahkan nilai ujian Negara | Ketua/Sekretaris PS | |||
4. Menyerahkan Rencana karya ilmiah/judul tesis | Ketua/Sekretaris PS | |||
5. Pas foto terbaru berwarna ukuran : 2 x 3 sebanyak 3 lembar, 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 4 lembar, dengan latar belakang hitam. | Ketua/Sekretaris PS | |||
6. Setelah mahasiswa melengkapi semua persyaratan, maka mahasiswa harus membayar uang pendaftaran sebagai calon mahasiswa baru sebesar Rp. 750.000,- melalui BANKALTIM (Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur) Rekening Bendahara Penerima Universitas Mulawarman Samarinda Nomor: 0011509606 | Ketua/Sekretaris PS/Pengelola | |||
7. Bagi calon mahasiswa baru yang sudah bekerja harus mendapat ijin belajar dari Dinas/Instansinya. | Ketua/Sekretaris PS | |||
8. Calon mahasiswa baru akan mengkuti ujian masuk atau test wawancara yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Mahasiswa Baru dan peraturan lain yang telah ditentapkan oleh Universitas Mulawarman | Ketua/Sekretaris PS | |||
9. Setelah mahasiswa mengikuti test wawancara dan dinyatakan lulus sebagai mahasiswa S2 pertanian maka mahasiswa harus melakukan registrasi secara online | Ketua/Sekretaris PS/Pengelola | |||
10. Waktu pendaftaran dimulai pada bulan Februari-Juli | Ketua/Sekretaris PS/Pengelola | |||
Mahasiswa Baru | ||||
LANGKAH 5
Registrasi/Herrigistrasi dan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Dilakukan awal semester sebelum perkuliahan reguler dimulai |
1. Pendaftaran dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) | Ketua/Sekretaris PS | ||
2. Registrasi (melalui Sireg) dan pengisian KRS secara online pada portal akademik Universitas Mulawarman (http://portal.unmul.ac.id). Seluruh mata kuliah pada semester I wajib diambil | Ketua/Sekretaris PS | |||
3. Persetujuan KRS mahasiswa baru | Mahasiswa, Akademik | |||
Mahasiswa Lama | ||||
1. Pembayaran uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) | Mahasiswa, BAAK Universitas Mulawarman | |||
2. Herregistrasi secara online pada Portal Akademik Universitas Mulawarman melalui Sireg | Mahasiswa, BAAK Universitas Mulawarman | |||
3. Konsultasi mahasiswa kepada Dosen Pembimbing Akademik untuk pengisian KRS | Mahasiswa, Dosen Pembimbing Akademik | |||
4. Ketua PS menetapkan dosen pembimbing akademik pada saat masuk mahasiswa baru | Ketua/Sekretaris PS/Akademik | |||
5. Dosen pembimbing akademik minimal S3 atau Doktor | Ketua /Sekretaris PS | |||
6. Pengisian KRS secara online pada Portal Akademik Universitas Mulawarman (http://portal.unmul.ac.id). Mahasiswa menggunakan kurikulum sesuai yang diikutinya. | Mahasiswa | |||
7. Persetujuan KRS Mahasiswa secara online pada Portal Akademik Universitas Mulawarman (http://portal.unmul.ac.id) (sesuai dengan Kalender Akademik, jika melebihi batas waktu maka proses persetujuan KRS akan dilakukan oleh Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah melalui Subbag Pendidikan) | Dosen Pembimbing Akademik | |||
8. Print out KRS sebanyak 4 lembar | Mahasiswa, Akademik | |||
9. Persetujuan Pembimbing Akademik dan Ketua PS | Mahasiswa, Kajur/PS | |||
10. KRS yang telah ditandatangani oleh Pembimbing Akademik dan Ketua PS diserahkan ke Subbag Pendidikan, PS, dan Dosen Pembimbing Akademik | Mahasiswa | |||
11. Mahasiswa dapat melakukan permohonan revisi KRS melalui konsultasi dengan Pembimbing Akademik. Pembimbing Akademik menginput revisi KRS dari mahasiswa bimbingannya sesuai dengan hasil konsultasi mahasiswa pada jadual input KRS berdasarkan Kalender Akademik Universitas Mulawarman. | Mahasiswa, Dosen PA, Akademik | |||
12. Jika revisi diluar jadual input, maka dilakukan oleh Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah melalui Subbag Pendidikan | Akademik | |||
STANDAR 2
LANGKAH | URAIAN TUGAS | PENANGGUNG JAWAB | |||
Persiapan Perkuliahan | |||||
LANGKAH 1
Penyusunan Kelengkapan Administrasi Perkuliahan
|
1. Penentuan masa perkuliahan semester. Disusun berdasarkan Kalender Akademik Universitas Mulawarman (semester ganjil Bulan September dan Genap Bulan Februari) | Ketua/Sekretaris PS, | |||
2. Sebelum Rapat dengan pengasuh mata kuliah, maka akan diadakan rapat internal pengelola untuk membahas waktu mulai kuliah dan penyusunan jadwal | Ketua/Sekretaris PS, | ||||
3. Setelah rapat internal pengelola, di buat tentang penyusunan dosen pengasuh mata kuliah dan koordinatornya | Ketua/Sekretaris PS, | ||||
4. Selanjutnya itu membuat atau menyusun draf jadwal kuliah | Ketua/Sekretaris PS, | ||||
5. Pengiriman surat untuk rapat kepada para pengajar Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah (dilakukan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum rapat Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah) | Ketua/Sekretaris PS | ||||
6. Rapat Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah tentang penetapan Dosen Pengasuh Mata Kuliah dan Dosen Pengasuh Praktikum sesuai kompetensi masing-masing | Ketua/Sekretaris PS | ||||
7. Selanjutnya jadwal kuliah dan dibagikan pada dosen dan mahasiswa(paling lambat 1 minggu sebelum perkuliahan dimulai) | Ketua/Sekretaris PS | ||||
8. Membuat absent daftar hadir kuliah mahasiswa | Akademik | ||||
9. Membuat materi pokok kuliah untuk dosen | Akademik | ||||
10. Memperbanyak absen kuliah mahasiswa | Akademik | ||||
11. Pemutakhiran data Sistem Informasi Akademik (mahasiswa, kurikulum termasuk Satuan Acara Pengajaran dan Silabus Mata Kuliah, dosen koordinator mata kuliah, dosen pengasuh mata kuliah, dosen koordinator praktikum, dosen pengasuh praktikum, dosen pembimbing akademik, dosen pembimbing tesis, dan dosen) | Ketua/Sekretaris PS | ||||
12. Melakukan evaluasi prestasi akademik untuk mahasiswa tahun pertama, kedua, dan ketiga (setelah pelaksanaan ujian semester genap) | Ketua/Sekretaris PS/akademik | ||||
13. Pembuatan daftar peserta kuliah (DPK) per mata kuliah dan jurnal monitoring kelas | Ketua/Sekretaris PS/akademik | ||||
14. Pengisian data pada program PDDIKTI dan SIA setiap semester. | Ketua/Sekretaris PS/akademik | ||||
LANGKAH 2
Persiapan Ruang Kuliah
|
11. Pemeriksaan kondisi dan kebersihan ruang kuliah, papan tulis, serta ketersediaan spidol, whiteboard, penghapus, dan meja untuk OHP/LCD. Dilakukan paling lambat 2 minggu sebelum masa perkuliahan dimulai | Akademik | |||
12. Inventarisasi alat bantu mengajar (OHP, LCD, Wireless). Dilakukan paling lambat 2 minggu sebelum masa perkuliahan dimulai. Data inventarisasi digunakan untuk perbaikan dan persiapan alat-alat dan alat-alat tersebut harus siap digunakan pada awal semester | Akademik | ||||
13. Pemeriksaan kondisi ruang kuliah dan perlengkapannya (meja dan kursi dosen, kursi mahasiswa, papan tulis, meja OHP/LCD, spidol, penghapus, listrik, kipas angin, wireless,AC, Bohlam dan gorden). Dilakukan seminggu sekali menggunakan kartu kendali. Data pemeriksaan tersebut digunakan untuk melakukan perawatan rutin kondisi ruang kuliah dan perlengkapannya, sehingga tercipta suasana yang bersih, rapi, dan prasarana yang lengkap untuk perkuliahan | Akademik | ||||
14. Pemeriksaan kondisi Laboratorium, Rumah Kaca dan Kebun Percobaan. Dilakukan pada akhir masa perkuliahan menggunakan kartu kendali. Datanya dipergunakan untuk perbaikan sarana/prasarana. | Ketua/Sekretaris PS | ||||
15. Sarana dan prasarana penunjang seperti toilet/kamar mandi dan air bersih, harus selalu tersedia
|
Staf Kebersihan | ||||
Proses Belajar Mengajar | |||||
LANGKAH 1
Sebelum Dimulai Kuliah |
1. Akademik akan menghubungi dosen satu persatu untuk mengkonfirmasi apakah bisa masuk mengajar apa tidak | Akademik | |||
2. Setelah dosen di hubungi satu persatu dan bisa masuk mengajar, akademik akan menghubungi mahasiswa satu persatu untuk mengmeberitahu bahwa dosennya masuk atau dosen berubah tidak sesuai jadwal | Akademik | ||||
3. Menyiapkan absen kuliah terlebih dahulu | Akademik | ||||
4. Mengantar atau menyiapkan absen setiap dosen di setiap ruangan kuliah | Akademik | ||||
5. Menyiapkan materi pokok kuliah | Akademik | ||||
6. Menyiapkan aqua gelas atau botol untuk dosen mengajar | Akademik | ||||
7. Menyiapkan alat bantu mengajar seperti OHP/LCD/Wireless mikrofon atau alat multimedia lainnya | Akademik | ||||
8. Menyiapkan laptop setiap ruang kuliah | Akademik | ||||
9. Mengingatkan kembali dosen pada waktu harinya supaya tidak lupa | Akademik | ||||
LANGKAH 2
Dilakukan Saat Kuliah |
1. Dosen memulai kuliah dengan menyampaikan salam dan memimpin doa | Dosen | |||
2. Sebelum memulai menyampaikan materi kuliah, disampaikan topik yang akan dibahas dan apa tujuan yang ingin dicapai setelah PBM selesai | Dosen | ||||
3. Menggunakan metode PBM yang tepat dengan semaksimal mungkin mengupayakan student center class (interaktif) atau student center learning | Dosen | ||||
4. Mengakhiri kuliah dengan menyampaikan resume materi yang disampaikan | Dosen | ||||
5. Memonitor kehadiran mahasiswa dan mengisi jurnal monitoring kelas | Dosen | ||||
6. Kuliah ditutup dengan doa dan salam | Dosen | ||||
7. Papan tulis dibersihkan setelah kuliah ditutup, memastikan semua lampu, kipas angin, dan AC didalam kelas sudah dimatikan | Akademik | ||||
LANGKAH 3
Dilakukan Setelah Perkuliahan Selesai |
1. Dosen atau akademik mengembalikan daftar kehadiran dan buku/jurnal monitoring | Dosen dan akademik | |||
2. Mengembalikan Peralatan wireless, OHP, dan LCD atau pun laptop ketempatnya | Akademik | ||||
3. Pencatatan kehadiran Dosen Mata Kuliah | akademik | ||||
4. Rekapitulasi pertemuan kelas dan hasil monitoringnya disampaikan secara periodik menjelang tengah dan akhir semester | Akademik | ||||
5. Penilaian kinerja terhadap setiap Dosen Pengasuh Mata Kuliah dan Tenaga Kependidikan oleh mahasiswa. Pelaksanaan penilaian kinerja dilakukan untuk tingkat PS dan Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah, dilaksanakan bukan saat proses belajar mengajar. | Ketua/Sekretaris PS | ||||
Evaluasi | |||||
LANGKAH 1
Komposisi Item Evaluasi dan Persentase Penilaiannya |
1. Evaluasi kemampuan mahasiswa dilakukan melalui tugas, praktikum (untuk Mata Kuliah yang mempunyai praktikum), dan Ujian Akhir Semester (UAS) | Ketua/Sekretaris PS | |||
2. Persentase penilaian untuk Mata Kuliah:
a. Dengan praktikum adalah Praktikum 40%, dan UAS 60%; b. Tanpa praktikum adalah Tugas/Kuis I 20%, Tugas/Kuis II 20%, UAS 60%; c. Tanpa kuliah (hanya praktikum) adalah Praktikum 65%, Ujian Akhir Praktikum 35% |
Ketua/Sekretaris PS | ||||
LANGKAH 2
Dilakukan Sebelum Pelaksanaan Ujian
|
Ujian Akhir Semester (UAS) | ||||
1. UAS dilaksanakan sesuai kalender Akademik. Dikelola oleh Panitia | Ketua/Sekretaris PS | ||||
2. Pembentukan panitia Ujian Akhir Semester (UAS) | Ketua/Sekretaris PS | ||||
3. Penyusunan dan Penerbitan Jadual Ujian serta Ruang ujian. | Ketua/Sekretaris PS | ||||
4. Pembagian tugas panitia UAS | Ketua/Sekretaris PS | ||||
5. Pemberitahuan rencana pelaksanaan ujian kepada dosen (jadual ujian, jadual penyerahan soal dan nilai, tata tertib ujian) secara manual/online | Ketua/Sekretaris PS | ||||
6. Penerbitan surat keterangan lulus praktikum untuk semester berjalan maksimal pada saat minggu tenang UAS | Koord. Praktikum, PS | ||||
7. Kelengkapan administrasi Ujian Akhir Semester (Berita Acara, DPNA, Daftar Hadir) dilakukan pada saat minggu tenang | Akademik | ||||
8. Pengaturan kursi dalam ruang UAS, dan Penempelan nomor ujian | Akademik | ||||
9. Mengumumkan Mahasiswa yang tidak boleh mengikuti ujian (TBU), Pencetakan KRU Semester, dan penyerahan KRU Semester ke Mahasiswa. Syarat mahasiswa boleh mengikuti UAS adalah mengikuti minimal 80% kehadiran tatap muka sesuai jadual perkuliahan. Mahasiswa juga harus lulus praktikum dengan menunjukkan Kartu Puas/Kelulusan Praktikum, kecuali ada alasan force majeur | Akademik | ||||
10. Pembuatan soal ujian oleh Dosen. Soal UAS penyerahannya ke Panitia Ujian, dilakukan seminggu sebelum Ujian Mata Kuliah tersebut dilaksanakan | Koord. dan Dosen Mata Kuliah, Panitia Ujian, Akademik | ||||
11. Penyiapan kelengkapan berkas ujian (Berita Acara Ujian, lembar jawaban, Daftar Hadir Ujian, dan amplop), dan penyiapan berkas soal ujian (perbanyakan dan pengemasan/ pengepakan) | Akademik | ||||
12. Soal Ujian Semester dibuat sesuai dengan Format yang telah ditentukan oleh Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah. Khusus untuk soal UAS dikoordinir oleh Koordinator Mata Kuliah | Dosen Mata Kuliah, Koord. Mata Kuliah, Akademik | ||||
13. Soal UAS yang telah siap, disimpan oleh Panitia Ujian | Koord. Seksi Pengawas UAS, | ||||
14. Penyiapan Jadual Pengawas UAS | Akademik, Koord. Seksi Pengawas UAS | ||||
15. Pengawas UAS bertugas :
a. mengambil berkas soal ujian dari Panitia Ujian; (Panitia merakap sebagai pengawas b. membagikan soal Ujian Semester; c. memeriksa KRU, KRS dan Kartu Puas/Kelulusan Praktikum dan kehadiran mahasiswa peserta Ujian Semester; (Belum ada) d. mengisi dan menanda tangani Berita Acara; e. mengawasi pelaksanaan ujian; f. menyerahkan berkas hasil ujian kepada panitia, didalamnya ada Berita Acara Ujian dan Daftar Hadir |
Pengawas UAS, Dosen Mata Kuliah, Panitia Ujian | ||||
16. Panitia menyerahkan berkas hasil ujian kepada masing-masing Dosen sesuai Mata Kuliah yang diajarkan
|
Panitia Ujian Seksi Pengumpulan Berkas Hasil Ujian | ||||
17. Penyerahan nilai oleh dosen paling lambat dua minggu setelah ujian dilakukan
|
Dosen | ||||
18. Mengisi (menginput) nilai evaluasi mata kuliah (Tugas I, Tugas II, Praktikum, UTS/UAS) secara online pada Portal Akademik sesuai kalender Akademik Universitas Mulawarman, dan menyerahkan hard copy DPNA kepada Subbag Pendidikan. Pengisian nilai akhir secara online dapat diperbantukan ke Subbag Pendidikan. (Nilai akhir adalah nilai yang sudah diolah/lengkap, dibuat oleh koordinator mata kuliah). Apabila Dosen/Koordinator Mata Kuliah terlambat memasukkan nilai sesuai jadwal penginputan nilai, maka pengisian nilai akan diambil alih oleh Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah melalui Subbag Pendidikan dengan nilai B. | Koord. Mata Kuliah, Akademik | ||||
19. Pencatatan Mata Kuliah yang telah diserahkan DPNA-nya dan ditempel pada papan pengumuman | Akademik | ||||
LANGKAH 3
Dilakukan Pada Saat Ujian Semester Berlangsung |
2. Pencetakan KHS sebanyak 2 lembar dan diserahkan ke Dosen mata kuliah | Akademik, Dosen mata kuliah | |||
3. Penyampaian KHS oleh Dosen, 1 lembar untuk mahasiswa (Belum dilaksanakan) | Mahasiswa, Dosen | ||||
LANGKAH 4
Dilakukan Setelah Ujian Selesai |
1. Pengawas mengumpulkan lembar jawaban dan tugas mahasiswa | Panitia UAS | |||
2. Panitia menyerahkan lembar jawaban dan tugas mahasiswa ke dosen mata kuliah masing-masing | Panitia UAS | ||||
4. Menyampaikan ke pada dosen pengasuh agar menyerahkan daftar nilai satu minggu setelah diberikan lembar jawaban dan tugas mahasiswa | Panitia UAS | ||||
STANDAR 3
LANGKAH | URAIAN TUGAS | PENANGGUNG JAWAB |
LANGKAH
Ketentuan Dosen Pembimbing Akademik, pembimbing tesis dan penguji tesis |
Dosen yang dapat menjadi Pembimbing Akademik, pembimbing tesis, dan Dosen Penguji adalah Dosen yang tidak sedang melaksanakan tugas belajar. Syarat dosen pembimbing akademik minimum lektor kepala (S2), dan syarat menjadi pembimbing I minimal S2 (Magister Lektor Kepala/IVa) dan II minimal S2 (Lektor Gol. IIId). Pembimbing I dari Peminatan dan pembimbing II boleh dari luar peminatan atau PS sesuai bidang keahlian. | Ketua/Sekretaris PS |
Pembimbing Akademik | ||
LANGKAH 1
Penentuan dosen pembimbing akademik |
1. Dosen yang dapat menjadi Pembimbing Akademik, adalah Dosen yang tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan minimum lektor kepala (S2) | Ketua/sekretaris PS |
2. Pengelola menetapkan pembimbing akademik paling lama dua minggu setelah perkuliahan semester I | Ketua/sekretaris PS | |
3. Pengelola membuat dan mengajukan SK Pembimbing akademik ke Rektor | Pengelola/ Akademik | |
4. Sambil menunggu SK Rektor mahasiswa dapat berkonsultasi kepada dosen pembimbing akademik | Dosen dan mahasiswa
|
|
5. Aakademik menyerahkan SK kepada mahasiswa dan dosen pembimbing akademik | Akademik | |
6. Input data Dosen Pembimbing pada SIA | Akadmeik | |
LANGKAH 2
Tugas Dosen Pembimbing Akademik |
1. Membimbing mahasiswa dalam menyusun rencana penyelesaian studinya | Dosen Pembimbing Akademik |
2. Menyetujui KRS secara online melalui portal akademik dan manual dengan menandatangani KRS (hard copy) yang diajukan mahasiswa setelah mahasiswa tersebut melakukan konsultasi. | Dosen Pembimbing Akademik | |
3. Bilamana Pembimbing Akademik tidak dapat melaksanakan tugasnya tidak intensif, maka mahasiswa dapat menanyakan keseriusan pembimbing akademik, bila responnya tidak serius maka mahasiswa dapat mengajukan pada pengelola untuk penggantian pembimbing akademik | Dosen Pembimbing Akademik, Ketua/Sekretaris PS | |
4. Setiap Pembimbing Akademik bertugas dalam menyediakan waktu konsultasi pada saat pengisian dan perbaikan KRS | Dosen Pembimbing Akademik | |
Dosen pembimbing tesis | ||
LANGKAH 1 Penentuan Dosen pembimbing tesis |
Dosen pembimbing tesis terdiri dari 2 Dosen, masing-masing ditunjuk sebagai Dosen Pembimbing I dan Dosen pembimbing II | |
1. Akademik memberikan pengumuman tertulis ke mahasiswa tentang pengajuan pembimbing dan out line tesis | Akademik | |
2. Akademik akan menyiapkan dan memberikan form usulan pengajuan outline penelitian ke mahasiswa | Akademik
|
|
3. Semua mahasiswa pada pada semester II wajib mengajukan outline penelitian ke akademik sebanyak 7 rangkap (outline maksimum 5 halaman dan mengajukan tiga dosen calon pembimbing I (satu) | Mahasiswa | |
4. Setelah itu, mahasiswa menunggu penilaian outline sebagai alat ukur dan penjaminan mutu oleh PS | Akademik | |
5. Segera (+1 minggu) setelah outline masuk maka Pengelola PS akan melakukan penilaian out line | Ketua/Sekretaris PS | |
6. Pengelola PS menetapkan calon pembimbing I dari 3 nama yang diajukan mahasiswa dengan sesuai persyaratan dan azas pemerataan maksimum bimbingan 4 (2 Sebagai Pembimbing I dan 2 sebagai pembimbing II) serta akan memberitahukan mahasiswa untuk menghubungi kesediaan dosen untuk menjadi pembimbing I (satu), sedangkan untuk pembimbing II (dua) akan ditetapkan oleh pengelola dengan pertimbangan pembimbing satu dan asas pemerataan | Ketua/Sekretaris PS | |
7. Setelah ada kesediaan pembimbing I (satu) maka ditetapkan oleh pengelola calon pembimbing II (dua) dengan pertimbangan pembimbing I serta memenuhi syarat jadi pembimbing dua dan berdasarkan azas pemerataan maksimum bimbingan 4 mahasiswa | Ketua/Sekretaris PS | |
8. Setelah ada kesediaan pembimbing I dan II, maka PS membuatkan dan mengajukan SK Pembimbing kolektif.
|
Ketua/Sekretaris PS/akademik | |
9. Sambil menunggu SK Rektor universitas mulawarman yang diusulkan, pembimbing dan penguji dapat melaksanakan tugasnya (Dosen pembimbing I sekaligus menjadi pembimbing akademik) | Dosen, Mahasiswa | |
10. Setelah SK terbit yang ditanda tangani oleh Rektor Universitas Mulawarman, maka akan diserahkan ke dosen pembimbing dan penguji. | Ketua/Sekretaris PS/Akademik | |
11. Input data Dosen Pembimbing pada SIA | Akademik | |
LANGKAH 2
Tugas Dosen pembimbing tesis |
1. Dosen Pembimbing I merupakan Pembimbing Utama mahasiswa dalam penyelesaian Tesis, bertugas membimbing mahasiswa :
a. mengarahkan judul usulan penelitian; b. mengarahkan rancangan penelitian dan metode penelitian |
Dosen pembimbing tesis |
2. Dosen Pembimbing I sekaligus menjadi Dosen Pembimbing Akademik dari mahasiswa yang dibimbingnya menggantikan Dosen Pembimbing Akademik sebelumnya (Belum dilaksanakan) | Akademik | |
3. Dosen Pembimbing II merupakan Pembimbing Pendamping yang membantu mahasiswa dalam mengikuti alur pembimbingan oleh Dosen Pembimbing I dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip akademik dan ilmiah | Dosen pembimbing tesis | |
4. Bilamana Pembimbing tidak dapat melaksanakan tugasnya tidak intensif, maka mahasiswa dapat menanyakan keseriusan pembimbing, bila responnya tidak serius maka mahasiswa dapat mengajukan pada pengelola untuk penggantian pembimbing tesis sehingga mahasiswa lulus bisa kurang dari 5 tahun. | Mahasiswa, Dosen pembimbing tesis, PS | |
Dosen penguji tesis | ||
LANGKAH 1
Penentuan Dosen penguji tesis |
1. Ketua Program Menentukan Dosen Penguji berdasarkan hasil rapat Tim penjamin mutu tesis/penelitian Mahasiswa | Ketua/Sekretaris PS |
2. Pengusulan 2 nama Dosen sebagai Dosen penguji tesis untuk setiap mahasiswa ke Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah. Pengusulan Dosen Penguji disesuaikan dengan topik penelitian yang akan dilakukan mahasiswa. Dosen Penguji minimal mempunyai Jabatan Fungsional Lektor dengan pendidikan S2 dengan golongan III d. Penetapan dosen penguji juga memenuhi azas pemerataan maksimum 4 mahasiswa. | Ketua PS/Sekretaris | |
3. Pengusulan dosen penguji tesis dilakukan setelah proposal disetujui oleh Pembimbing dan diketahui Ketua PS | Ketua PS/Sekretaris | |
4. Mahasiswa dapat mengusulkan Tim penguji tesis dari/lintas Jurusan/PS dengan menyesuaikan tema/topik penelitiannya | Mahasiswa | |
5. Penetapan Tim penguji tesis, terdiri dari empat (4) orang Dosen, dengan komposisi Pembimbing I sebagai Ketua, Pembimbing II sebagai Sekretaris, dan 2 orang Dosen Penguji sebagai Anggota. | Ketua PS/Sekretaris | |
6. Bilamana Penguji tidak dapat melaksanakan tugasnya atau penguji tidak intensif, maka mahasiswa dapt menanyakan keseriusan /penguji, bila responnya tidak serius maka mahasiswa dapat mengajukan pada pengelola untuk penggantian penguji. | ||
LANGKAH 2
Tugas Dosen penguji tesis |
1. Memberikan masukan dan koreksi terhadap rancangan dan metode penelitian pada saat Seminar Proposal, Seminiar Hasil dan Ujian Pendadaran | Dosen Penguji |
2. Memberikan masukan dan koreksi terhadap cara penulisan, penampilan data, analisis dan pembahasan hasil penelitian pada saat pelaksanaan evaluasi hasil penelitian | Dosen Penguji | |
3. Menguji Tesis mahasiswa melalui sidang tertutup (lisan) | Dosen Penguji |
STANDAR 4
LANGKAH | URAIAN TUGAS | PENANGGUNG JAWAB |
LANGKAH 1
Kegiatan Pengajuan Topik Penelitian |
1. Mahasiswa yang telah mempunyai Dosen pembimbing tesis menyiapkan topik penelitian melalui konsultasi dengan Dosen Pembimbing | Dosen pembimbing tesis, Mahasiswa |
2. Mahasiswa mengajukan topik rencana penelitian yang telah disetujui oleh Dosen pembimbing tesis ke PS melalui Form Pengajuan Topik/Judul Penelitian | Dosen pembimbing tesis, Mahasiswa, PS | |
3. Penelaahan keaslian topik penelitian untuk menghindari duplikasi | Tim Penjamin Mutu Tesis dan Pengelola PS | |
4. Menentukan 2 orang Dosen Penguji dengan mempertimbangkan tema/bidang penelitian yang akan dilakukan | Tim Penjamin Mutu Tesis dan Pengelola PS | |
LANGKAH 2
Kegiatan Penyusunan Proposal Penelitian |
1. Mahasiswa menyusun Proposal Penelitian dengan bimbingan Dosen Pembimbing I dibantu oleh Dosen Pembimbing II. Tata cara penulisan Proposal Penelitian dilakukan sesuai Buku Pedoman Penulisan Proposal Penelitian dan Tesis Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah Universitas Mulawarman | Dosen pembimbing tesis, Mahasiswa |
2. Setiap konsultasi dengan pembimbing tesis, mahasiswa diharuskan membawa kartu konsultasi dan ditandatangani oleh pembimbing tesis | Dosen pembimbing tesis, Mahasiswa | |
3. Atas persetujuan Dosen pembimbing tesis, mahasiswa mengajukan rencana Seminar Proposal Penelitian kepada Ketua Jurusan/PS | Dosen pembimbing, Mahasiswa, Ketua/Sekretaris PS
|
|
4. Seminar Proposal Penelitian dijadwalkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah disetujuinya judul Proposal Penelitian oleh pembimbing | Dosen pembimbing tesis dan mahasiswa | |
5. Ketua PS/Sekretaris memantau proses pelaksanaan penyelesaian Proposal Penelitian agar tepat waktu dan memberikan saran secara tertulis untuk penyelesaian masalah kepada mahasiswa dan Dosen Pembimbing | Ketua/Sekretaris PS | |
6. Mahasiswa dan atau Dosen Pembimbing I (satu) dapat mengusulkan permohonan Dosen Pembimbing Pengganti dan PS menetapkan Dosen Pengganti setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi | Mahasiswa, Dosen Pembimbing, Ketua/Sekretaris PS | |
LANGKAH 3
Seminar Proposal Penelitian
|
1. Seminar Proposal Penelitian merupakan forum bagi mahasiswa untuk mempresentasikan rencana penelitiannya | Dosen pembimbing tesis, Mahasiswa |
2. Seminar dapat diikuti oleh semua mahasiswa (semester I s/d akhir). | Mahasiswa
|
|
3. Mahasiswa diijinkan melaksanakan Seminar Proposal Penelitian, setelah memenuhi syarat:
a. Telah mengikuti Seminar Proposal Penelitian mahasiswa lain minimal lima (5) kali (dengan minimal mengikuti satu kali Seminar masing-masing dari satu konsentrasi/peminatan lain yang berbeda), sebagai pembahas 1 kali, dan moderator 1 kali dibuktikan dengan presensi pada Kartu Presensi Seminar; b. Telah mendapat persetujuan Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II; c. Menunjukkan kartu konsultasi pembimbingan PS d. Membayar SPP yang seang berjalan e. Mahasiswa mendaftar seminar ke akademik minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan f. Mahasiswa harus menyerahkan proposal tesis, undangan dan kesedian pembimbing dan penguji dengan catatan kesedian harus balik dulu ke akademik (Setelah ada kesediaan pembimbing dan penguji tentang waktu seminar) |
Mahasiswa, Kajur/PS, Dosen Pembimbing | |
4. Seminar dapat dilaksanakan setiap hari kerja dengan persetujuan Pembimbing I dan II serta penguji | Pembimbing I dan II | |
5. Pendaftaran dilakukan minimal 1 (satu) minggu sebelum jadwal Seminar Proposal Penelitian | Mahasiswa | |
6. Ketua PS/Akademi membuat undangan Seminar Proposal Penelitian untuk Dosen pembimbing tesis, Dosen Penguji dan dosen penjamin mutu Tesis serta mengumumkan di papan pengumuman Jurusan/PS | Ketua/Sekretaris PS/akademik | |
7. Seminar bersifat terbuka dan dapat dilakukan bila dihadiri oleh:
a. Minimal satu (1) orang Dosen pembimbing tesis, 2 orang penguji, dihadiri mahasiswa dan serta dihadiri oleh tim penjamin mutu/kinerja penelitian 2 orang dalam bidang ilmu sebidang (Dosen penjamin mutu hadir hanya saat seminar proposal, sedangkan saat ujian tidak). b. Senyogianya seminar dilakukan pada jadwal yang ditetapkan c. Dosen Pembimbing atau Dosen Penguji yang berhalangan hadir dapat melimpahkan hak dan kewajibannya ke Dosen Pembimbing atau Dosen Penguji lainnya melalui surat/email/sms; Seminar minimal dihadiri 1 pembimbing dan 2 penguji. d. Dosen yang berhalangan tersebut dapat memberikan saran/masukan dan perbaikan hasil secara tertulis sebelum Seminar dilakukan; e. Dosen yang berhalangan tersebut wajib menyetujui saran/masukan dan perbaikan hasil yang disepakati pada saat Seminar |
Mahasiswa, Dosen Pembimbing, Dosen Penguji, Dosen Panjamin Mutu Tesis | |
8. Mahasiswa diharuskan untuk menyiapkan bahan presentasi, makalah seminar, dan menggunakan alat/media proses belajar (OHP, LCD) sedemikian rupa sehingga memudahkan peserta Seminar dalam memahami rencana penelitiannya | Mahasiswa, Akademik | |
9. Seminar dipimpin oleh seorang moderator yang berasal dari mahasiswa | Moderator | |
10. Mahasiswa memperbaiki Proposal Penelitian sesuai dengan masukan dari peserta seminar, pembahas, dan Dosen Penguji, dibawah bimbingan Dosen Pembimbing. Perubahan Judul Penelitian wajib dilaporkan ke Ketua/Sekretaris PS menerbitkan Surat Persetujuan Judul Penelitian yang baru. | Mahasiswa, Dosen pembimbing tesis, Ketua/Sekretaris PS | |
11. Mahasiswa menyerahkan Proposal Penelitian yang telah diseminarkan dan disetujui oleh Dosen Pembimbing I dan II, serta diketahui oleh PS. Proposal Penelitian dijilid dengan soft cover dan diserahkan ke Pembimbing I dan II serta PS, selambat-lambatnya 1 minggu setelah pelaksanaan Seminar | Mahasiswa, Dosen pembimbing tesis, Ketua/Sekretaris PS | |
LANGKAH 4
Penilaian Seminar Proposal Penelitian |
1. Penilaian Seminar Proposal Penelitian dilakukan oleh Dosen Pembimbing dengan Skala ≥ 60-100 | Dosen pembimbing tesis, |
2. Nilai Seminar merupakan nilai rata-rata dari Dosen Pembimbing. | Subbag Pendidikan | |
3. Penyerahan nilai Seminar Proposal Penelitian ke Subbag Pendidikan oleh Dosen Pembimbing langsung setelah selesai Seminar, (Nilai hanya untuk evaluasi tidak dimasukkan dalam transkrip nilai) | Dosen pembimbing tesis, Subbag Pendidikan | |
LANGKAH 5
Pelaksanaan Penelitian |
1. Untuk memudahkan/mendapatkan pelayanan yang baik dalam pengumpulan data atau informasi lain yang diperlukan selama penelitian dari Dinas/Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat, mahasiswa perlu mengurus surat pengantar penelitian akademik | Mahasiswa, Akademik |
2. Surat pengantar penelitian mahasiswa, dibuat oleh mahasiswa sendiri dan diketahui oleh Ketua Program Studi. | Mahasiswa,Pengelola PS | |
3. Selama melaksanakan penelitian di lapangan/laboratorium, mahasiswa membuat log book penelitian (catatan penelitian) dan mendokumentasikan hasil penelitiannya | Mahasiswa
|
|
4. Mahasiswa secara berkala melaporkan kegiatan penelitiannya kepada Dosen Pembimbing. Dosen Pembimbing mengontrol penelitian mahasiswa | Mahasiswa, Dosen pembimbing tesis | |
5. Mahasiswa wajib melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing I dan II selama penyelesaian penulisan Tesis, dengan membawa kartu konsultasi | Mahasiswa, Dosen pembimbing tesis | |
LANGKAH 6
Evaluasi Hasil Penelitian
|
1. Evaluasi hasil penelitian merupakan forum diskusi intensif antara mahasiswa peneliti dengan Dosen Pembimbing, penguji, dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh mahasiswa lainnya. | Dosen pembimbing tesis, penguji Mahasiswa |
2. Evaluasi Hasil Penelitian dilakukan untuk menyajikan hasil penelitian yang diperoleh oleh mahasiswa | Mahasiswa, Dosen pembimbing tesis | |
3. Evaluasi hasil penelitian dilaksanakan paling lambat 9 (Sembilan) bulan, dihitung sejak tanggal Seminar Proposal Penelitian | Mahasiswa, Dosen pembimbing tesis | |
4. Mahasiswa yang tidak melaksanakan evaluasi hasil penelitian setelah 9 (Sembilan) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan Seminar Proposal Penelitian, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk melaksanakan Seminar Proposal Penelitian ulang dengan topik yang telah diperbaharui. Hal tersebut tidak berlaku untuk mahasiswa yang mengalami kegagalan penelitian karena faktor diluar kuasa manusia (force majeur) dengan sepengetahuan Dosen Pembimbing | Mahasiswa, Ketua/Sekretaris PS, Akademik | |
5. Evaluasi hasil penelitian merupakan syarat untuk mengajukan permohonan Ujian Pendadaran | Mahasiswa, Kajur/PS, | |
6. Mahasiswa melakukan perbaikan Tesis sesuai dengan masukan dari evaluasi hasil penelitian dibawah bimbingan Dosen Pembimbing | Mahasiswa, Dosen pembimbing tesis |
STANDAR 5
LANGKAH | URAIAN TUGAS | PENANGGUNG JAWAB |
Ujian Tesis | Ujian Tesis dilakukan untuk melihat kemampuan merencanakan dan melakukan penelitian, menganalisis dan menginterpretasikan data, serta kemampuan menyajikan alasan-alasan ilmiah berkaitan dengan hasil penelitiannya | Ketua/Sekretaris PS. |
LANGKAH 1
Pendaftaran dan Persiapan Ujian Tesis |
1. Ujian Tesis dilaksanakan sesuai jadual yang telah ditetapkan Pembimbing I dan II serta Penguji mahasiswa | Pembimbing I, II, Penguji dan Mahasiswa |
2. Mahasiswa dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Ujian Tesis dengan memenuhi syarat:
a. Telah lulus seluruh Mata Kuliah wajib, pilihan, sejumlah minimal 43 SKS (tanpa nilai D) dengan IPK ≥ 2,00 yang dibuktikan dengan transkrip nilai; b. Menyerahkan copy bukti setor SPP semester 1- akhir; c. Menyerahkan Surat Keterangan Evaluasi Hasil Penelitian; d. Menyerahkan Surat Keterangan telah mengikuti TOEFL nimimal 450. e. Menyerahkan Jurnal Hasil Penelitian dalam bentuk soft copy dan hard copy yang sudah terbit atau minimal draft jurnal yang sudah ditandatangi pembimbing f. Menyerahkan Poster Hasil Penelitian dalam bentuk soft copy dan hard copy g. Poster di tempel di Papan Pengumuman PS 1 (satu) minggu sebelum Ujian Tesis Format Poster mengikuti ukuran ( 70 cm X 70 cm ) |
Mahasiswa | |
3. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Ujian Tesis dan telah mendapat persetujuan Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II serta penguji, dapat mengajukan permohonan Ujian Tesis ke PS. Dilakukan minimal 3 hari sebelum pendaftaran di Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah | Mahasiswa, Pengelola PS | |
4. Pendaftaran Ujian Tesis di Program Studi Magister Pertanian Tropika Basah dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Ujian | Mahasiswa, Akademik | |
5. Naskah Tesis harus sudah dibagikan kepada Penguji, 5 (lima) hari sebelum Ujian dilaksanakan. Bila naskah diberikan kurang dari batas waktu 5 hari tersebut, Dosen Penguji dapat mengajukan penundaan pelaksanaan Ujian | Mahasiswa | |
6. Ujian Tesis dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal evaluasi hasil penelitian | Mahasiswa, Akademik | |
7. Mahasiswa yang belum melaksanakan Ujian Tesis setelah 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal evaluasi hasil penelitian, maka pada saat Ujian Tesis diberikan nilai maksimal B
|
Pembimbing, Mahasiswa, Akademik | |
LANGKAH 2
Pelaksanaan Ujian Tesis |
1. Ujian bersifat Sidang (lisan) tertutup, dipimpin oleh Dosen Pembimbing I sebagai Ketua, dibantu Dosen Pembimbing II sebagai Sekretaris, dan Dosen Penguji I dan II sebagai Anggota | Ketua Panitia Ujian Tesis |
2. Sekretaris Ujian Tesis bertugas mengambil dan menyerahkan kembali kelengkapan administrasi ujian ke akademik | Pembimbing II, Subbag Pendidikan | |
3. Ujian Tesis, dalam keadaan terpaksa dapat dihadiri oleh 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) Pembimbing dan 2 (dua) orang Penguji | Ketua Panitia Ujian Tesis | |
4. Jika Pembimbing I berhalangan hadir, maka dapat dilimpahkan dengan memberikan pernyataan secara tertulis kepada Pembimbing II. | Pembimbing Tesis | |
5. Dosen Penguji (Dosen Penguji I dan II) yang berhalangan hadir pada jadual Ujian Tesis yang telah ditetapkan harus melimpahkan tugasnya sebagai penguji tesis kepada Dosen lain yang ditunjukkan dengan pernyataan tertulis yang disetujui oleh Ketua Jurusan/PS | Dosen Penguji, Kajur/PS | |
6. Penundaan pelaksanaan Ujian Tesis dilakukan apabila Tim Penguji tidak lengkap (hanya 1 orang). Jadual pelaksanaan Ujian Tesis yang baru paling lambat dilaksanakan 1 (satu) minggu setelahnya | Mahasiswa, Dosen pembimbing tesis, Dosen Penguji | |
7. Setelah Ketua Panitia Ujian menanyakan kesiapan fisik dan mental kepada mahasiswa yang diuji, Ketua memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mempresentasikan hasil penelitiannya selama 15 menit dengan menggunakan media/alat bantu presentasi (LCD) | Ketua Panitia Ujian Tesis, mahasiswa | |
8. Waktu Ujian Tesis adalah 1,5 jam (diatur waktunya untuk presentase para Penguji) | Ketua Panitia Ujian Tesis | |
9. Rekapitulasi nilai Ujian Tesis dengan komposisi: Ketua 40%, Sekretaris 30%, Penguji I dan II masing-masing 15%. Nilai Ujian Tesis adalah nilai rata-rata dari seluruh Dosen penguji tesis | Ketua Panitia Ujian Tesis | |
10. Komposisi penilaian Ujian Tesis tanpa dihadiri oleh salah satu Pembimbing: Pembimbing 60%, Penguji I dan II masing-masing 20% | Ketua Panitia Ujian Tesis | |
11. Pengumuman kelulusan Ujian Tesis disampaikan dalam Sidang | Ketua Panitia Ujian Tesis | |
LANGKAH 3
Setelah Ujian |
1. Penyerahan nilai Ujian dan kelengkapan administrasi Ujian ke Akademik, langsung setelah Ujian oleh Sekretaris Penguji (Dosen Pembimbing II) | Pembimbing II |
2. Pembuatan Surat Keterangan Lulus (SKL) | Ketua/Sekretaris, Akademik | |
3. Penyerahan SKL dengan syarat menyerahkan surat bukti penyerahan Tesis ke masing-masing yang telah ditentukan (Perpustakaan, Dosen Pembimbing I dan II, Jurusan/PS) Tesis yang telah dijilid (hard cover) dan telah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing I, II, penguji dan Ketua Program Studi | Akademik, Mahasiswa |
STANDAR 6
LANGKAH | URAIAN TUGAS | PENANGGUNG JAWAB |
LANGKAH 1
Persiapan dan Pendaftaran Yudisium |
1. Mahasiswa diijinkan mengikuti Yudisium dengan syarat adiminstrasi dan akademik
a. Harus selesai semua urusan di Program Studi seperti tesis, sumbangan Buku, Nilai Toefl dan lain-lain b. Mendaftarkan diri untuk mengikuti Yudisium; c. Membayar biaya Yudisium |
Pengelola PS, Akademik |
2. Membentuk Panitia Yudisium
|
Dekan, Ka TU | |
3. Persiapan acara dan dokumen Yudisium (undangan, transkrip nilai sementara, Laporan Yudisium tentang akademik, buku Yudisium) | Panitia Yudisium | |
LANGKAH 2
Pelaksanaan Yudisium |
1. Yudisium dilaksanakan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan oleh Dekan Fakultas Pertanian | Panitia Yudisium |
2. Pengumuman secara terbuka kelulusan penyelesaian studi dilanjutkan dengan penyerahan transkrip nilai akademik sementara, dan penghargaan kepada lulusan terbaik | Panitia Yudisium | |
LANGKAH 3
Setelah Yudisium |
1. Penyerahan daftar lulusan yang telah di yudisium ke Rektorat untuk keperluan wisuda | Akademik |
2. Pembuatan dan pengarsipan transkrip nilai akademik | Akademik | |
3. Penyerahan transkrip nilai akademik ke lulusan | Akademik |
Samarinda, 10 Nopember 2015
Ketua Program Studi
Magister Pertanian Tropika Basah
Prof. Dr. Ir. Ratna Nirmala, MS.
NIP .19481001 197503 2 001